Kubu prabowo-sandi dinilai hanya sampaikan paparan umum di sidang perdana sengketa PHPU pilpres 2019.
Sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum(PHPU) Pilpres 2019 digelar pada hari ini, Jum’at (14/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengklaim pihaknya memiliki bukti nyata terkait kecurangan yang masif dan terstruktur yang dilakukan oleh calon petahana Jokowi-Ma’ruf.
Tanggapan Kubu Jokowi-Ma’ruf terkait sidang PHPU Pilpres 2019.
Tim Hukum capres dan cawapres nomor urut 01 mengungkapkan guagatan sengeketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi tidak menunjukkan bukti yang konkrit.
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pihak BPN tidak menyeertakan bukti secara terperinci dari kecurangan dalam pilpres yang mereka anggap tidak berjalan secara jujur dan adil.
“Jadi kalau menganganggap terjadi kecurangan, harus dibuktikan kecuranganya, kapan , siapa pelakunya serta bukti otentiknya,” kata , Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019).
Yusril menyebut, apa yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di MK hanya merupakan paparan secara umum.
Yusril menambahkan, pesaing Jokowi-Ma’ruf tersebut juga tidak mencamtumkan kecurangan secara terstruktur dan masif yang mereka sebut dalam sidang sengketa pilpres di MK.
Dia menilai , BPN melaui Kuasa Hukumnya seharusnya dapat mengungkapkan pelaku, waktu, tempat serta bentuk kecurangan tersebut. Paparan umum yang dikemukanan mereka di MK tanpa menyertakan surat konkrit pelanggaran tidak memiliki memiliki bukti yang benar benar otentik.
“Maka omongan seperti itu tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Semuanya dapat dipatahkan karena hanya berdasar asumsi, bukan bukti ,” jelas Yusril .
Dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019 tersebut, MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
MK memiliki waktu 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan. Secara resmi, Mahkamah Konstitusi membacakan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada 28 Juni 2019.