Djawanews.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Irjen Teddy Minahasa telah melanggar etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Saksi administratif yaitu PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 Mei.
Vonis PTDH bagi Irjen Teddy Minahasa itu diputus usai persidangan berlangsung lebuh dari 12 jam. Sebab, persidangan internal itu dimulai pukul 09.20 WIB dan rampung 22.29 WIB.
Selain itu, dalam vonis, perbuatan eks Kapolda Sumatera Barat tersebut telah melanggar aturan. Bahkan, dinyatakan tercela.
Namun, Irjen Teddy Minahasa tak menerima putusan tersebut. Sehingga, mengajukan banding.
"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Ramadhan
Irjen Teddy Minahsa mesti menjalani sidang KKEP karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Dalam peradilan pidana, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah divonis penjara seumur hidup. Ia dianggap terlibat kasus peredaran dan penjualan sabu yang merupakan barang bukti. Namun, Irjen Teddy Minahasa tak puas dengan putusan itu. Sehingga, ia mengajukan banding.