Djawanews.com – Kadarmanta Baskara Aji, Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkapkan bahwa akan dilaksanakan operasi yustisi di hotel dan tempat pariwisata. Ia mengatakan, wisatawan yang akan berkunjung ke Yogyakarta harus membawa hasil uji nonreaktif rapid test antigen.
"Berlaku mulai 18 Desember. Paling lama tiga hari sebelum kedatangan. Tapi kami kesulitan perjalanan darat selain kereta. Kami akan cari cara antisipasi," ungkap Aji setelah melakukan vidcon bersama Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (17/12/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Ia mengatakan, pemberlakuan operasi yustisi di perpatasan DIY sudah tak bisa dilakukan lagi. Hal tersebut dapat menimbulkan kemacetan dan petugas pemeriksaan sulit membedakan antara kendaraan dari luar daerah dan kendaraan plat luar daerah berdomisili DIY.
Oleh sebab itu, pengecekan dilakukan di dalam wilayah DIY, seperti di hotel saat mau checking atau di desa. Pendatang yang tak membawa surat nonreaktif rapid akan ditolak.
Di objek wisata Jogja, lanjut Aji, pengawasan juga dilakukan dengan menyakan surat tersebut. Selain itu, ia meminta para pengelola tempat hiburan malam, seperti mal, bioskop, dan rumah musik agar menyosialisasikan kapasitas yang diizinkan masuk.
Selain operasi yustisi di DIY, dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.