Menjelang akhir tahun, pemerintah berencana akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah tarif tol. Penyesuaian ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang tarif tol.
Menurut Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengatakan, penyesuaian ini artinya akan ada tarif yang naik dan turun.
“Enggak ada yang naik, adanya penyesuaian,” tuturnya seperti yang dilansir dari cnbcindonesia.com
Kenaikan Tarif Tol Terjadi pada Sisa Tahun 2019
Penyesuaian tarif tol ini diakui Danang merupakan hal yang wajar. Pasalnya, model dari pembangunan jalan tol ini adalah investasi yang membutuhkan dana pengembalian investasi.
“Sampai akhir tahun akan cukup banyak, karena modelnya investasi penyesuaian tarif,” ujarnya.
Selain itu, Danang memastikan bahwa penyesuaian tarif jalan tol di sejumlah wilayah Indonesia ini akan terjadi pada sisa tahun 2019.
Kenaikan yang terdekat adalah kenaikan tarif tol yang berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, rencananya mulai 2 November 2019 mendatang.
Kenaikan tarif tol tersebut akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III,, IV dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif.
Berikut besaran perubahan tarif Jalan Tol Tomang-Tangerang yang mulai diberlakukan per 2 November 2019.
1. | Golongan I: Rp7.500 semula Rp7.000 |
2. | Golongan II: Rp11.500 semula Rp9500 |
3. | Golongan III : Rp11.500 semula Rp12.000 |
4. | Golongan IV : Rp15.000 semula Rp16.000 |
5. | Golongan V : Rp20.000 semula Rp15.000 |
“Kalau yang punya Jasa Marga, tanggal 2 November itu yang akan kita realisasikan,” imbuhnya.
Setelah itu, rencananya masih ada tarif tol lain yang akan mengalami penyesuaian serupa. Namun, keputusan resmi belum ditentukan.
Kenaikan tarif tol akan terus terulang setiap 2 tahun sekali, berdasarkan Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, ketentuan soal tarif tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.
Danang menegaskan, kenaikan tarif tol bisa direalisasikan jika operator sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) Kenaikan bisa ditunda jika memang operator belum mampu memenuhi SPM pada ruas tol yang dijadwalkan naik.
“Kalau misal SPM itu ada yang belum terpenuhi, mungkin kami bisa dilaporin,” pungkasnya.