Djawanews.com – Tim khusus Polri telah mengembalikan lagi berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung. Pengembalian ini dilakukan setelah penyidik Polri memperbaiki berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya telah menerima berkas tersebut pada Rabu, 14 September 2022 lalu.
"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes seperti dikutip Antara di Jakarta pada Jumat, 16 September.
Lima berkas yang dikembalikan itu adalah tersangka Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.
Ia mengatakan berkas yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik.
"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.
Berkas Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Kembali, Ferdy Sambo Cs Segera Masuk Bui?
Sebelumnya penyidik Polri menyerahkan berkas tahap 1 Sambo Cs pada 19 Agustus 2022 lalu. Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa pada Kamis, 1 September 2022.
Sedangkan berkas untuk Putri Candrawathi diterima Kejaksaan Agung pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu, kemudian berkas dikembalikan pada Kamis 8 September 2022. Kini berkas kelima tersangka telah dikemnbalikan semua ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas Ferdy Sambo cs selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Ketut.
Dalam perkara Ferdy Sambo cs ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.