Djawanews.com – Seorang pensiunan usia 84 tahun ditemukan menyimpan tank Perang Dunia Kedua, senjata anti-pesawat dan torpedo di ruang bawah tanahnya. Tank ini ketahui dipindahkan dari kota utara Heikendorf pada 2015 lalu.
Pengacara di Jerman berdebat terkait apakah tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Kontrol Senjata Perang Jerman atau tidak.
Jika ternyata terbukti bersalah terdakwa bisa dikenai hukuman denda hingga 500,000 Euro (Rp 8,5 miliar).
Sementara itu pembela berpendapat apa yang dilakukan pensiunan itu tidak melanggar undang-undang karena senjata sudah tidak berfungsi lagi. Dengan demikian kakek dinilainya seharusnya dikenai denda yang lebih rendah yakni 50.000 euro (Rp 856 juta).
Bahkan pihak pengacara mengaku sebuah museum AS ingin membeli tank Panther era perang itu.
Kolektor militer juga tertarik pada 70 senapan serbu dan banyak pistol yang dimiliki oleh terdakwa.
Namun berkebalikan dengan pendapat pembela, jaksa menyebut senjata itu masih bisa digunakan. Kasus ini diperkirakan akan selesai Agustus ini.