Djawanews.com - Terpilihnya Hitler memegang posisi puncak pemerintahan, didahului oleh peristiwa meninggalnya Presiden Jerman, Paul von Hindenburg.
Sesaat setelah itu, Kabinet Jerman kemudian mengesahkan undang-undang baru mengenai wewenang dan jabatan tertinggi negara.
Adolf Hitler menjadi kepala negara Jerman dengan gelar Führer.
Dia adalah seorang politisi Jerman dan ketua Partai Nazi. Ia menjabat sebagai Kanselir Jerman sejak 1933 sampai 1945 dan diktator Jerman Nazi mulai tahun 1934 sampai 1945. Hitler menjadi tokoh utama Jerman Nazi, Perang Dunia II di Eropa, dan Holocaust.