Djawanews.com - Pemulasaraan jenazah Covid-19 di berbagai daerah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat. Mereka menilai perawatan dan pemulasaraan jenazah Covid-19 oleh pihak rumah sakit dan klinik-klinik yang ditunjuk belum dilaksanakan secara baik, sesuai syariat. Dalam beberapa kasus jenazah Covid-19 bahkan hanya dibasahi, ditayamumi, lalu dikafani sekadarnya.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. saat rapat kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI berkenaan dengan program kerja Kemenag Tahun 2021, Selasa (29/03) siang di Bandung.
“Pihak rumah sakit dan Kementerian Kesehatan sering berdalih dan beralasan menggunakan Fatwa MUI Pusat. Padahal kita tahu, Fatwa MUI yang dikeluarkan pada bulan Maret 2020 itu menyatakan pemandiannya dilakukan secara bertahap, yaitu dimandikan seperti biasa, hingga bila keadaannya darurat, boleh ditayamumkan,” ujar pria yang juga jadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat per Desember 2020.
Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan supervisi Kemenag terhadap pelaksanaan pemulasaraan jenazah Covid-19?
Pihaknya berharap ada pengawasan yang jelas lantaran hal itu berkaitan dengan hak mayit yang status hukum syariat dalam Islam adalah wajib kifayah atau bila tak dilaksanakan maka kita berdosa.
Gus Hilmy juga menyatakan apresiasi sekaligus penghargaannya kepada Kemenag atas penyelesaian tanah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu juga terkait adanya vaksinasi ulama di DIY yang digelar atas dorongan dari Kemenag.
- Tidak Hanya Indonesia yang Alami Lonjakan Drastis Kasus COVID-19, 5 Negera Ini Juga Alami Hal Serupa
- Masyarakat Badui Nol Kasus COVID-19 Mirip Kota Kecil Gunnison saat Flu Spanyol Menghantam Dunia
- Komunitas Relawan COVID-19 Yogyakarta Menyerah: Berita Lonjakan Kasus Hanyalah Puncak Gunung Es dari Fakta Sebenarnya
Dalam pertemuan tersebut hadir pula secara virtual mewakili Kementerian Agama RI adalah Wakil Menteri Agama Drs. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. Phil. H. Kamarudin Amin, M.A., Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, M.T., dan pejabat lain yang terkait.
Menanggapi pernyataan Gus Hilmy, Kemenag mengatakan bahwa mereka banyak menerima masukan terkait pelaksanaan pemulasaraan jenazah yang tak sesuai dengan Fatwa MUI dan edaran dari Kemenag sendiri, yang kemudian menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat.
Pihak Kemenag RI sendiri mengaku telah berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemenag juga mengusulkan agar pemulasaraan jenazah Covid-19 bisa melibatkan penyuluh agaman sebagai pendamping agar pelaksanaannya dilakukan sesuai syariah.
“Kami juga sudah bersurat resmi kepada Kemenkes agar hal ini dapat di-follow up. Meskipun belum mendapat respon yang cukup, akan tetapi Dirjen Bimas Islam Kemenag RI optimis hal ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Kemenkes RI,” ujar Kamarudin.
Senator Yogya tersebut kemudian berharap agar kebijakan tersebut bisa ditindaklanjuti, bukan hanya di tingkat pusat, melainkan hingga di daerah-daerah dan bahkan di rumah sakit-rumah sakit.
“Kehadiran Kemenag dalam kasus ini sangat dibutuhkan masyarakat sehingga pemulasaraan jenazah Covid-19 tidak hanya dilihat dari perspektif kesehatan, akan tetapi juga dalam perspektif keagamaan, kebudayaan, dan bahkan kemanusiaan,” tandas Gus Hilmy.