Djawanews.com – Semua kantor cabang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Aceh resmi ditutup mulai hari ini, 30 Juli 2021. Hal dikarenakan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018 yang mewajibkan penerapan prinsip Syariah untuk setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh.
Sebelumnya Mandiri telah menutup 49 cabangnya, hari ini 3 yang tersisa yakni yang berlokasi di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa juga resmi ditutup.
Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan sejumlah aset perseroan Bank Mandiri telah diserahkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh, mengkonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI dan mengalihkan rekening DPK maupun kredit ke BSI.
“Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri,” kata Aquarius.
Aquarius juga menyebutkan Mandiri akan membentuk kantor fungsional untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS tersebut. Kantor fungsional ini nantinya akan berlokasi di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.
"Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri," kata Aquarius.