Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sembilan Hakim MK akan langsung menggelar Rapat Putusan Hakim (RPH) untuk memutuskan sengketa pilpres 2019. Ucapan itu disampaikan anwar saat menutup sidang kelima sengketa PHPU Pilpres 2019 pada Jum’at (21/6/2019) malam.
“Pasca sidang ini, kami akan langsung menggelar RPH. Kami (Majelsi Hakim Konstitusi) akan berdebat dari apa yang bapak sampaikan dihadapan kami,” ujar Anwar.
Sidang sengketa Pilpres 2019 dibatasi 14 hari kerja
Sesuai dengan aturan dalam UU Mahkamah Konstitusi, Sidang sengketa pilpres akan dibatasi selama 14 hari kerja. Sebagaimana diketahui, sidang perdana sengketa pilpres digelar pada Jum’at 14 Juni 2019 dan akan berahkir pada 28 Juni mendatang dengan pembacaan hasil putusan dari Majelis Hakim Konstitusi.
Sampai saat ini, Majelis Hakim Konstitusi tengah menyusun pendapat hakim jelang sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Masing-masing pendapat tersebut akan disampaikan melalui RPH selama empat hari mulai dari tanggal 24 Juni hingga 27 Juni 2019.
“Saat ini, kami (majelis Hakim MK) tengah menyusun pendapat hukum yang
akan dibahas dalam RPH,” ujar anggota hakim I Dewa Gede Palguna, Senin
(24/6) seperti yang diwartakan cnnindonesia.com
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan sembilan Hakim MK akan menentukan putusan sengketa pilpres secara tertutup. Apa bila terdapat argumen hakim yang berbeda, maka akan dimuat dalam petika putusan.
“Dalam RPH tersebut majelis hakim akan membahas dan memutuskan perkara tersebut,” terang Fajar.
Dia memastikan, pembacaan sidang putusan sengketa pilpres tetap akan digelar sesuai dengan jadwal dan sidang akan dibuka untuk umum.
“RPH sudah dimulai pada pukul 9 pagi tadi, untuk jadwal sidang putusan masih tetap,” ungkap Fajar.
Fajar menambahkan, hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat. Itu berarti tidak ada upaya hukum lagi bagi pihak-pihak terkait serta wajib dilaksanakan.