Djawanews - Disiplin terhadap protokol kesehatan jangan dianggap hal yang mudah untuk dilakukan. Kalau tidak, untuk apa ada operasi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Satpol PP Kabupaten Semarang terus menggiatkan operasi guna menekan penyebaran Covid-19. Mereka mendapat dukungan dari dari polisi dan TNI.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang melalui Kasi Penindakan Wahyu Pito Nugroho menjelaskan, pihaknya menerapkan sanksi kepada warga pelanggar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit. Selain sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar, pelanggar juga diberi pilihan membayar denda.
Sejak Maret sampai dengan minggu pertama April, terjaring 800 orang pelanggar. Denda pelanggaran yang terkumpul sebanyak Rp12 juta yang kemudian disetor ke kas daerah sesuai peraturan yang berlaku.
"Sebagian besar pelanggar memilih membayar denda dengan alasan waktu. Sebab, sanksi membersihkan lingkungan sekitar harus dijalankan selama 20 menit," kata Wahyu Pito Nugroho, Selasa (20/4/2021).
Berdasarkan evaluasi, ada penurunan jumlah pelanggar protokol kesehatan dari warga Semarang. Sedangkan untuk warga luar Kabupaten Semarang yang melintas dan terjaring operasi jumlahnya rata-rata 40 persen dari total jumlah pelanggar.
“Pelaksanaan operasi Yustisi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai peraturan yang berlaku agar warga semakin disiplin menerapkan prokes,” tegasnya.