Djawanews.com – Banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI). Komisaris Utama PT Trada Alam Minera itu pun tetap divonis seumur hidup bersama lima terdakwa lainnya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," tulis direktori putusan PT DKI Jakarta.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Heru bersama dengan lima terdakwa lainnya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Heru sendiri diketahui menggunakan uang hasil korupsi tersebut antara lain untuk membayar judi kasino, seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.
Selain Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yang dikenakan vonis hukuman penjara seumur hidup yaitu eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Pula Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.