Djawanews.com – Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengatakan seluas 41.493 hektare kawasan hutan bakal dilepaskan sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hutan itu terletak di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Status kawasan tersebut hutan produksi yang dapat dikonversi kemudian dilepas ke IKN Nusantara untuk diubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Berdasarkan laporan Antara, APL merupakan areal di luar kawasan hutan atau bidang kehutanan yang dipersiapkan untuk lokasi IKN.
Pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, kata dia, harus ada surat pengajuan dari Badan Otorita IKN Nusantara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, Bambang mengatakan pihaknya memastikan titik koordinat atau batas kawasan hutan yang akan dilepas untuk lokasi IKN itu.
Menyangkut surat pengajuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, kata dia, masih dibahas tim transisi dan pemindahan IKN bersama Kementerian LHK serta kementerian terkait lainnya.
"Masih dibahas mana kawasan yang termasuk kawasan hutan atau bukan," ujar Bambang.
Dia berharap pembahasan produksi yang tersebut cepat rampung sehingga kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi segera dilepaskan sebagai lokasi IKN Nusantara.
Pembangunan infrastruktur di kawasan inti pusat pemerintahan IKN, kata Bambang Susantono, masih menunggu pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi dari Kementerian LHK.