Gaji PNS telah mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2019.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka kembali pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada minggu terahkir bulan Oktober.
BKN mengatakan, total formasi yang akan dibuka pada tahun ini sebanyak 197.111 dengan pembagian 37.854 formasi untuk kementerian dan 159.257 formasi untuk daerah.
BKN menyebut, jumlah peminat tahun ini diperkirakan bakal menyentuh 5,5 juta orang. Angka ini jauh lebih banyak ketimbang pelamar CPNS pada tahun lalu yakni sebesar 3,6 juta orang.
Tingginya animo masyarakat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat seleksi CPNS 2019 bakal berlangsung dengan sangat ketat.
Rincian Gaji PNS
Sebagai informasi, gaji PNS telah mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2019. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No.7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam beleid tersebut dikatakan, gaji terendah PNS, yaitu golongan IA dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800 per bulan dari sebelumnya Rp 1.486.500 per bulan.
Gaji tertinggi PNS, yakni golongan IV dengan masa kerja lebih dari 30 tahun nnaik menjadi Rp 5.901.200 per bulan dari sebelumnya Rp 5.620.300 per bulan.
Adapun PNS golongan II dan II A dengan masa kerja o tahun, gajinya bertambah menjadi Rp 2.022.200 per bulan. Dari sebelumnya Rp 1.926.000 per bulan. Lalu, PNS dengan golongan II D masa kerja 33 tahun, naik menjadi Rp 3.820.000 per bulan dari sebelumnya Rp 3.638.200 per bulan.
Selanjutnya, PNS golongan III dan III A dengan masa kerja 0 tahun gajinya bertambah menjadi Rp 2.579.400 per bulan dari sebelumnya Rp 2.456.700 per bulan. PNS Golongan III D masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp 4.568.00 per bulan berubah menjadi Rp 4.797.000 per bulan.
Sementara itu, gaji terendah PNS golongan IV yakni golongan A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 3.044.300 per bulan dari sebelumnya Rp 2.899.500 per bulan. Untuk PNS golongan IV E gaji yang didapatkan bertambah dari Rp 5.620.300 per bulan menjadi Rp 5.901.200 per bulan.
Daftar lengkap gaji PNS terbaru tahun 2019
Berdasarkan aturan PP nomor 15 Tahun 2019, daftar gaji PNS tertera sebagai berikut:
- PNS golongan I
- Golongan I A: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun).
- Golongan I/B: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun).
- Golongan I/C: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun).
- Golongan I/D: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.800 (masa kerja 27 tahun).
- PNS Golongan II
- Golongan II/A: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
- Golongan II/B: Rp 2.208.400 sampai Rp. 3.516.300 (masa kerja 33 tahun).
- Golongan II/C: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun).
- Golongan II/D: Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000 ( masa kerja 33 tahun).
- PNS Golongan III
- Golongan III/A: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun).
- Golongan III/B: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun).
- Golongan III/C: Rp 2.082.300 sampai Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun).
- Golongan III/D: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.00 (masa kerja 32 tahun).
- PNS golongan IV
- Golongan IV/A: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun).
- Golongan IV/B: Rp 3.173.100 sampa Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun).
- Golongan IV/C: Rp 3.307.300 sampai Rp5.431.900 (masa kerja 32 tahun).
- Golongan IV/D: Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun).
- Golongan IV/E: Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun).