Djawanews.com – Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Jaenudin mengungkapkan ada lebih dari 6.000 pasangan yang meresmikan pernikahan mereka selama pandemi berlangsung sepanjang tahun 2020 lalu.
Proses akad nikah pun berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA), masjid maupun di kediaman mempelai menggunakan protokol kesehatan ketat.
Mayoritas dari pasangan tersebut, menggelar akad nikah di kediaman masing-masing.
"Aturan dan pelaksanaannya sesuai ketentuan dalam SE Dirjen Bimas Islam tentang Pelayanan Nikah," jelas Jaenuddin dikutip dari Harian Jogja.
“Total terdapat 6.698 pasangan yang melangsungkan akad pernikahan. Rinciannya, 2.278 pasangan melaksanakan akad nikah di KUA dan 4.418 pasangan melaksanakan akad di luar KUA. Untuk data Januari 2021 belum kami rekap," lanjutnya.
Senada, Kepala Kantor Kemenag Sleman Sa'ban Nuroni mengatakan seluruh pasangan yang menggelar pernikahan di masa pandemi wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Jadi keluarga inti yang hadir. Penghulu memastikan pelaksanaan protokol kesehatan. Jadi tetap SE ini tetap dijalankan. Kalau resepsi bukan urusan Kemenag tapi urusan Gugus Tugas Covid-19," kata Nuroni.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.