Djawanews.com – Kasi Pengembangan Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Temanggung, Arbai Muchamad mengungkapkan selama libur Hari Raya Idulfitri 1442 H, pihaknya tetap mengizinkan sejumlah destinasi wisata beroperasi, dengan catatan pengunjung maksimal hanya boleh 30 persen dari kapasitas.
“Jumlah pengunjung dibatasi hanya 30% dari kapasitas dan buka sampai pukul 15.00 WIB. Semua tempat wisata buka,” kata Arbai dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
“Pengelola wisata juga sudah kita siapkan untuk melakukan protokol kesehatan seperti tempat cuci, hand sanitizer, papan pengumuman protokol kesehatan. Pengawasan dari Satgas Covid dan Polres Temanggung,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Pariwisata Dinparbud, Andrie Arfianto mengungkapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan surat edaran pada pengelola wisata setempat.
“Saat ini Pemkab Temanggung telah mengeluarkan Surat Edaran kepada para pengelola destinasi wisata untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelola destinasi wisata juga diwajibkan melakukan self assessment (penilaian mandiri) terkait kesiapan dalam melayani pengunjung sesuai ketentuan protokol kesehatan,” katanya.
“Satgas Covid-19 juga akan melakukan monitoring dan peninjauan ke beberapa destinasi wisata yang ada di Kabupaten Temanggung. Hal ini bertujuan untuk memastikan ditaatinya prokes oleh para pengelola destinasi wisata,” kata Andri.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.