Djawanews.com – Anies Baswedan selalu menempati posisi ketiga di setiap survei elektabilitas calon presiden (capres). Meski demikian, Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu optimis tetap bisa memenangkan kontestasi Pilpres 2024.
Menurut Anies, hasil survei selalu berubah-ubah sehingga dia tidak terlalu mempermasalahkan elektabilitasnya masih di bawah Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.
"Terkait survei saya sudah sampaikan berkali-kali. Kami sudah sangat berpengalaman di nomor tiga kan, dan memang lebih baik begitu," ujar Anies di kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 11 September.
Anies lalu mengungkit keberhasilannya memenangi pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada 2017 lalu. Kala itu, survei selalu menempatkannya di posisi ketiga tapi kemudian bisa unggul di Pilgub DKI.
"Di Jakarta belum pernah dalam survei kita di posisi nomor dua apalagi nomor satu, tapi ketika hasil Pilkada keluar, kita sudah tau hasilnya seperti apa," kata Anies.
Oleh karena itu, Anies yakin hasil survei akan berubah menjelang babak akhir pemilihan presiden. "InsyaAllah nanti kita akan liat perkembangannya di minggu-minggu dan bulan-bulan ke depan," ucap Anies.
Anies juga mengaku siap apabila jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 juga dipercepat. "Kita siap kalau mau lebih awal juga insya Allah kita siap. Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan," pungkasnya.
Diketahui, elektabilitas Anies Baswedan dalam berbagai hasil lembaga survei selalu berada di urutan ketiga jika melawan bacapres PDIP Ganjar Pranowo dan bacapres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.
Disisi lain, KPU juga berencana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres peserta Pilpres 2024 sebagaimana tertuang dalam draf terbaru PKPU.
Jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal itu berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.