Djawanews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai melonggarkan sejumlah aturan di tengah pandemi Covid-19. Salah satu pelonggaran ada pada penerapan social distancing. Pemerintah bahkan mulai gencar melakukan persiapan kaidah kenormalan baru atau new normal.
Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini memang sedang menyiapkan era baru. Hal ini juga pernah diungkapkan oleh Sultan HB X yang sekaligus sebagai Gubernur DIY melalui akun instagram Humas Jogja. Dalam pidatonya, Sultan menyebut bahwa menerapkan normal baru adalah arah mendasar untuk menuju peradaban baru DIY.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengakui bahwa meski aturan social distancing mulai dilonggarkan, physical distancing harus diberlakukan di tengah masyarakat.
“Tapi, physical distancing dan pola hidup bersih dan sehat terus dilakukan,” jelasnya, Minggu, 28 Juni 2020.
Dalam penilaiannya, saat ini pemerintah sedang berusaha mengambil langkah dengan perlahan dan hati-hati dalam mengupayakan penerapan new normal.
Pelonggaran aturan di tengah pandemi tidak hanya meliputi social distancing saja, berlaku pula pada pertokoan modern, pertemuan masyarakat, dan pelaksanaan ibadah. Di era normal baru ini kehidupan sosial dan ekonomi mulai diberlakukan secara perlahan agar bisa pulih seperti sedia kala.
Dengan adanya pelonggaran aturan di tengah pandemi di Yogyakarta, status tanggap darurat bencana Covid-19 kemungkinan tak diperpanjang. Status ini akan berakhir pada 30 Juni 2020 mendatang.