Petani memilik peran yang sangat penting dalam tonggak keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia.
Hari Tani Nasional selalu diperingati oleh masyarakat dan para petani Indonesia setiap tahunnya pada 24 September. Memang, hari tani tidak begitu populer ketimbang peringatan hari pahlawan, hari buruh dan ‘hari peringatan’ lainnya namun ini menjadi titik balik bangsa Indonesia dalam memandang krusialnya petani bagi tonggak keberlangsungan hidup.
Sejarah dan makna dibalik peringatan hari tani nasional
Ruh peringatan hari tani diambil dari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA yang ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada 1960. Diterbitkannya UUPA ini menjadi titik penting dalam sejarah bangsa dalam memandang peran petani dalam keberlanjutan masa depan agrarian di tanah air.
Meskipun sudah di tetapkan pada tahun 1960, namun penetapan peringatan hari tani nasional baru dilakuka pada tahun 1963. Penetapan itu tercantum berdasarkan keputusan presiden Soekarno No.169/1963 pada tanggal 26 Agustus 1963.
UUPA sendiri lahir setelah melewati proses yang amat panjang, yaitu selama 12 tahun. Pembahasan UUPA sendiri telah dimulai sejak 1948 oleh panitia Agraria Yogya yang dibentuk selama ibukota negara bertempat di Yogyakarta.
Kemudian, setelah ibu kota dikembalikan ke Jakarta, nama panitia Agraria ini kemudian diubah menjadi Panitia Agraria Jakarta pada tahun 1951.
Pembahasan UUPA pun sempat mengalami kemacetan hingga kemudian diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Panitia Rancangan Soenarjo (1958), serta panitia Rancangan Sadjarwo (1960).
Rancangan UU Agraria tersebut kemudian dimatangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang dipimpin oleh Zainul Arifin dan disahkan pada 24 September 1960.
Penebitan UUPA ini merupakan titik terang bagi petani Indonesia sebab lahirnya Undang-Undang ini ditujukan untuk menghentikan sistem politik hukum Agraria pada masa kolonial. Selain itu penerbitan UUPA juga berjuan untuk mengangkat kesejahteraan para petani Indonesia.
Adapun isi dari kebijakan UUPA sendiri adalah mengatur hak-hak dan kewajiban kaum tani, mengatur hak atas tanah dan hak atas sumber-sumber agraria untuk digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kesejahteraan petani dan bangsa.
Dengan adanya UUPA ini, petani ditempatkan pada posisi yang bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya daya agraria guna mencukupi kebutuhan pangan bagi masyarakat Indonesa. Selain itu lahirnya UUPA juga menjadi upaya pemerintah untuk mensejahterakan para petani Indonesia.
Langkah Presiden Soekarno dalam menetapkan Hari Tani Nasional pada 24 September merupakan suatu upaya untuk mengapresiasi terhadap semua jasa serta yang telah diberikan oleh para petani tanah air.