Djawanews.com - Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pornografi. Ia diancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Namun Komnas Perempuan menyebut langkah yang diambil polisi kurang tepat untuk menertibkan Dinar Candy. Sebab, menurut Komnas Perempuan, tindakan Dinar Candy bukanlah sebuah tindak kriminal.
Dinar Candy hanya menyuarakan protesnya di pinggir jalan dengan menggunakan bikini. Ia tidak setuju dengan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Yang berhak menjatuhkan vonis itu kan memang 'hakim'. Tapi yang Komnas perempuan minta atau rekomendasikan, kita mungkin harus melihat kasus ini tidak hanya dari aspek DC, ini memakai bikini ya untuk mengekspresikan protesnya. Tapi latar belakang mengapa ia melakukan," ujar Siti Aminah, Komisioner Komnas Perempuan.
Menurut Siti Aminah, Dinar Candy tertekan dengan perpanjangan PPKM. Situasi ini lantas membuatnya stres karena ikut memberikan tekanan kepada banyak orang. Karena itu, menurutnya, cara penyelesaiannya tentu berbeda satu sama lain.
Tak Perlu Sampai ke Ranah Hukum
Sementara itu, Dinar Candy juga sudah mengakui kesalahannya. Ia menyesal telah melakukan aksi berbikini tersebut di pinggir jalan. Masalah Dinar Candy ini juga tidak perlu diselesaikan sampai ke ranah hukum. Hanya perlu adanya tenggang rasa untuk menyelesaikannya.
"Sebenarnya nggak ada yang salah, berbahayanya juga berbahaya di mana. Itulah, kalau perdebatan kesopanan, kesusilaan, moralitas, ketelanjangan itu kan multitafsir ya. Kayak pornografi itu sendiri," ujar Siti Aminah.
"Tapi kan memang seharusnya kita bisa menenggang rasa sih, Bukan kepada aturan hukumnya," tuturnya.
Komnas Perempuan berharap semoga polisi bisa segera menghentikan kasus ini. Karena apa yang dilakukan oleh Dinar Candy tidak sepadan dengan hukuman yang ia dapatkan.
Komnas Perempuan berharap kasus itu tidak dilanjutkan dan dihentikan. Bagaimanapun, hal ini tidak sepadang dengan ancamannya yang mencapai 10 tahun penjara.