Djawanews.com – Vaksinasi ibu hamil telah diizinkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, ada tiga hal yang harus dilakukan sebelum penyuntikan dilakukan.
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan hal pertama yang harus dilakukan adalah konsultasi dengan dokter kandungan maupun bidan. Kedua, ibu hamil harus memastikan semua syarat dasar telah dipenuhi.
"Sebelum pergi ke pos vaksin setelah mendaftar, pastikan tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius serta tensi darah di bawah 140/90 MMHG," kata Reisa dalam keterangan pers Komite Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dikutip Sabtu, 7 Agustus.
Selain syarat di atas, ibu hamil yang boleh divaksin hanyalah mereka yang usia kandungannya minimal 13 minggu atau masuk trimester kedua. Alasannya, pada usia tersebut kandungan lebih kuat.
Pada usia tersebut berat bayi di kandungan biasanya mencapai 42 gram dengan panjang mencapai 9 cm, tulang dan tengkoraknya semakin mengeras, serta kemampuan mendengarnya ikut meningkat.
"Begitu juga kemampuan otak sudah berkembang di trimester pertama, mungkin bisa merasakan tendangan dan detak jantung berdebar serta bisa melihat berbagai ekspresi melalui pemeriksaan USG," ungkap Reisa.
Sebelumnya, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksin COVID-19.
Menurut edaran itu, pemberian vaksin COVID-19 terhadap ibu hamil diperbolehkan karena mereka mudah terpapar terutama yang tinggal di kota besar dan memiliki kondisi kesehatan tertentu. Upaya pemberian vaksin COVID-19 bagi ibu hamil ini sudah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Dalam pelaksanaannya, prosedur yang dilakukan tak jauh berbeda dari vaksinasi pada umumnya. Sebelum disuntik, mereka akan lebih dulu melewati tahapan skrining atau pengecekan kesehatan mulai dari pengukuran suhu tubuh, tekanan darah, hingga didalami riwayat penyakit.
Jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer dan Moderna yang menggunakan Platform mRNA serta Sinovac yang memiliki platform inactivated. Nantinya, pemberian di fasilitas layanan kesehatan akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada.