Djawanews – Kedai Kopi Ampirono kini ditetapkan sebagai “Kawasan Tidak Patuh Protokol Kesehatan”. Hal tersebut terjadi setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo melakukan Operasi Patuh Protokol Kesehatan (29/8).
Kedai kopi yang selalu ramai pengunjung tersebut terletak di Kelurahan Pendoworejo, Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo. Satpol PP kemudian melakukan operasi dan memasang banner setelah adanya laporan dari warga atas ketidakpatuhan protokol kesehatan di tempat tersebut.
“Ya ini juga menindaklanjuti Laporan dari warga masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan terutama ditekankan soal physical distancing,” ujar Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kulonprogo, Hera Suwanto menyatakan jika pemasangan banner adalah peringatan keras kepada pemilik kedai Ampirono.
Hera menyatakan jika apabila pihak kedai tidak mengindahkan maka pihaknya tidak segan menutup sementara kedai hingga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 benar-benar diterapkan.
“Untuk selanjutnya akan dilakukan pemantauan, jika tidak ada perubahan ya nanti akan ditutup,” jelasnya.
Kemudian Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana juga menyatakan penertiban sudah sesuai dengan kebijakan Pemkab Kulonprogo dalam antisipasi penyebaran Covid-19.
Fajar juga menyatakan jika pihaknya akan menindak tegas pra pelaku usaha wisata yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain Kedai Kopi Ampirono Kulonprogo, simak juga berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.