Djawanews.com – Adanya menambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bantul, membuat kepatuhan masyarakat menjalani protokol kesehatan kembali dipertanyakan.
Penambahan 23 pasien positif Covid-19 di Bantul pada Selasa (21/7) kemarin, sekaligus menorehkan rekor harian tertinggi di DIY. Terkait dengan hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta menyatakan pihaknya akan menggelar patroli rutin.
Yulius menyatakan jika patroli rutin Satpol PP akan dillakukan dan merupakan patroli gabungan bersama polisi. Patroli akan dilakukan dari pagi hingga malam.
Kendati demikian, Yulis mengungkapkan jika saat ini beberapa warga yang belum mengindahkan protokol kesehatan. Namun dirinya tetap akan menggelar patroli secara rutin.
“Kami berkomitmen terus melakukan upaya agar protokol kesehatan dilaksanakan oleh masyarakar,” ujar Yulius.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kini sedang menyiapkan peraturan bupati (perbup) yang di dalamnya terdapat aturan tentang adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat.
Di dalam Perbup tersebut, juga akan mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi dimulai dari teguran, larangan memasuki lokasi yang mewajibkan bermasker, hingga pembinaan.
Sebelumnya Polres Bantul melalui Kapolres AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, menyatakan jika peningkatnya kasus lantaran masyarakat lalai terhadap ancaman virus tersebut.
“Kami harapkan pemda [pemkab] segera buat perbup terkait ketidakdisiplinan protokol kesehatan. Kami dorong pemda terbitkan perbup atur sanksi, misalnya yang tidak pakai masker,” kata Wachyu dilansir dari Harian Jogja, Rabu (22/7).
Semoga patroli yang diadakan Satpol PP Bantul dapat lancar dan menjadi contoh di daerah lainnya. Jangan lupa, simak berita menarik daerah lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.