Djawanews.com – Crazy Rich asal bandung, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan trading online lewat aplikasi Quotex. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana cara Doni bisa memiliki aset senilai Rp64 miliar dari pekerjaanya sebagai afiliator aplikasi judi online berkedok perdagangan itu?
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Ade Suheri pun membeberkannya. Menurutnya, Doni sebenarnya tak pernah bermain di aplikasi itu. Asep mengatakan Doni Salmanan sebagai afiliator hanya bertugas membuat video dalam Channel Youtube King Salamanan.
Dalam video itu, dia seolah-olah mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain perdagangan valas di aplikasi Quotex. Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat yang tonton video tersebut agar ikut bergabung dan bermain di sana.
"Namun demikian kenyataannya tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex tersebut melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntunggan dari para member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valas di web Quotex," kata Asep saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 15 Maret.
Sedangkan Quotex, lanjut Asep, merupakan apliakasi yang dirilis pada 2019 dan bergerak dalam perdagangan valas, namun tidak terdaftar di Bappebti dan telah dinyatakan ilegal.
Untuk ikut bermain, para anggota harus meletakkan modal untuk dipertaruhkan dengan menebak harga nilai valas dalam waktu yang sudah ditentukan.
Menurut Asep, afiliator seperti Doni Salmanan bergerak seperti halnya tenaga pemasaran lepas. Mereka mendapatkan imbal hasil ketika berhasil mengajak orang bergabung. Keuntungannya bisa mencapai 80 persen apabila para member kalah dan 20 persen apabila para member menang.
"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan tersangka DS yang seolah dirinya sedang melakukan trading dan penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," ucap Asep
Dalam dugaan kasus ini pun polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Doni. Hasilnya crazy rich Bandung ini memiliki uang ratusan miliar di rekeningnya.
Bahkan jika ditotal mencapai setengah triliun lebih. Kabar itu diungkap oleh anggota DPR, Ahmad Sahroni melalui unggahan di akun Instagram miliknya.
Crazy Rich Tanjung Priok ini pun mengaku kaget mengetahui jumlah uang yang dimiliki Doni Salmanan.
"Gilaaaaakkkkkk. Toppp banget DS," tulis Sahroni, Jumat 11 Maret.
Dari unggahan Ahmad Sahroni, terungkap bahwa polisi telah mengetahui jumlah kerugian para korban penipuan Quotex. Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar.
Pada unggahan itu juga disebutkan bahwa rekening Doni Salmanan, telah dibekukan untuk kepentingan penyidikan polisi. PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar.