Djawanews.com – Dikabarkan bahwa sekitar 50 ribu orang warga DKI Jakarta harus membuat e-KTP baru usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Menurutnya, jumlah itu berdasarkan catatan Dukcapil DKI Jakarta.
"Info dari DKI, untuk KTP elektronik sekitar 50 ribuan [orang]," kata Zudan melalui pesan singkat pada Senin, 27 Juni.
Dukcapil Jakarta Bakal Jemput Bola Soal Pembuatan KTP Baru
Zudan menyampaikan Dukcapil DKI Jakarta akan melayani warga untuk pembuatan e-KTP dengan nama jalan baru. Dukcapil DKI menggelar program jemput bola. Mereka akan menyambangi para warga yang terdampak kebijakan perubahan nama jalan.
"Sudah mulai jalan hari ini. Tim DKI turun ke RT/RW," ucap Zudan.
Selain itu, warga DKI juga bisa membuat e-KTP baru, Kartu Keluarga, serta Kartu Identitas Anak di Kantor Dukcapil setempat. Zudan menyampaikan pihaknya siap melayani pergantian nama jalan pada dokumen kependudukan warga.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama tokoh Betawi. Beberapa jalan yang diubah namanya ialah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H. Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede. Jadi sudahkah Anda yang merupakan warga Jakarta membuat KTP baru?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.