Djawanews.com – Nasib KTP warga DKI tengah ramai menjadi sorotan dan kritikan dari warganet. Hal tersebut usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota. Lalu bagaimana nasib data kependudukan warga?
Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan perubahan data wilayah berkaitan dengan perubahan data administrasi kependudukan. Jadi soal nasib KTP warga DKI, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah wilayah, perubahan data wilayah akan berimplikasi pada perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Nah ini hal yang biasa, kemudian contoh seperti di DKI, itu kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas dibuat yang baru," kata Zudan saat dihubungi pada Kamis, 23 Juni.
Zudan menuturkan nantinya Kemendagri akan mem-back up segala kebutuhan terkait administrasi kependudukan di daerah. Seperti menyediakan tambahan blangko e-KTP.
"Dari pemerintah pusat itu mem-back up daerah. Seperti DKI kami mem-backup penuh nanti DKI memerlukan apa, perlu didukung fasilitas apa blanko KTP dari pusat akan mendukung itu. Karena di dalam perubahan ini sudah dipikirkan dengan baik, sudah dipikirkan dengan matang," tuturnya.
Nasib KTP Warga DKI Bakal Pakai Sistem Jemput Bola
Zudan mengatakan perubahan data kependudukan karena nama jalan diganti tidak memerlukan pengantar RT/RW setempat. Ia menyampaikan petugas Dukcapil akan jemput bola kepada warga memerlukan perubahan data identitas kependudukan tanpa dipungut biaya.
"Kepada masyarakat tidak perlu risau nanti itu diperbaiki tidak perlu pengantar RT/RW, gratis. Nanti tugasnya jemput bola datang ke RT, datang ke RW, atau kalau pas nggak ketemu, masyarakatnya ke Disdukcapil langsung diberikan dokumen yang baru," ucapnya.
"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta dirubah menjadi Jalan si Pitung tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW datang aja ke Dukcapil, beritahu Pak, dulu saya alamatnya di sini nanti di-printout kan ke alamat yang baru, KTP-nya, KK-nya untuk anak-anak KIA-nya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI. Jadi perubahan nasib KTP warga DKI itu hal yang wajar.
"Dalam praktik tata kelola pemerintahan perubahan wilayah itu hal yang biasa, contoh pemekaran desa, pemekaran kecamatan, pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi itu namanya perubahan wilayah. Kemudian scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan. Yang besar kita lakukan pemekaran provinsi di Kaltara (Kalimantan Utara), yang dekat di Jakarta Jawa Barat menjadi Banten. Kemudian kalau yang kecil-keci pemekaran kelurahan, kecamatan banyak sekali," imbuhnya soal nasib KTP warga DKI.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.