Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang baru saja disahkan tidak berlaku bagi para kreator konten. Penegasan ini merespons kekhawatiran dari para kreator konten terkait potensi ancaman terhadap kreativitas dan mata pencaharian mereka.
"Saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," ungkap Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Selasa, 20 Februari.
Para kreator konten di Indonesia dipersilahkan untuk melanjutkan kerja sama dengan berbagai platform digital tanpa perlu khawatir.
"Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tambahnya.
ia mempersilakan para kreator konten di Indonesia untuk melanjutkan kerja sama yang selama ini telah berjalan dengan berbagai platform digital.
"Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tuturnya.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, disahkan pada 20 Februari 2024.
Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.
Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.
Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.