Rumah adalah sebuah kebutuhan primer. Memiliki sebuah rumah sendiri adalah impian semua orang terutama yang sudah berkeluarga. Tetapi membeli rumah bukanlah perkara yang mudah dan murah. Jogja merupakan salah satu kawasan dengan harga properti yang tergolong tinggi dengan tingkat pendapatan warganya yang tergolong rendah.
Lalu bagaimana solusinya? Salah satu cara yang paling umum untuk membeli sebuah rumah atau perumahan adalah dengan membeli rumah bersubsidi dari pemerintah. Rumah bersubsidi memiliki harga yang lebih rendah dibandingkan dengan yang non subsidi. Sebelum membeli, anda harus lebih teliti agar tidak kena tipu. Berikut ini beberapa tips dalam membeli rumah subsidi Jogja.
Tips Membeli Rumah Subsidi Jogja
Reputasi Developer
Reputasi developer properti adalah faktor yang sangat penting. Semakin bagus repuasi developernya makan semakin terjamin juga kepercayaannya. Cari tahu lebih banyak seputar reputasi developer yang menjual rumah subsidi dan jangan sampai tertipu dengan reputasi palsu yang dibuat sendiri oleh mereka.
Jangan Bayar DP Sebelum KPR Disetujui
Perlu diingat bahwa tidak ada jaminan bank pasti menyetujui pengajuan KPR. Jika belum ada keputusan, sebaiknya anda tidak membayar DP berapapun nomonalnya dan apapun alasannya. Sebab, jika ternyata KPR tidak disetujui, Anda mungkin tidak bisa meminta kembali uang DP yang sudah anda berikan sebelumnya.
Segera AJB jika Rumah Sudah Jadi
Anda harus mengalihkan status rumah subsidi Jogja dari PPJB menjadi AJB sesegara mungkin. AJB dengan pengembang adalah bukti legal bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih ke pembeli. Jika belum melakukannya, hak atas tanah dan bangunan masih di developer.
Segera Urus Status SHM.
Setelah AJB selesai, anda akan mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pengembang. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa developer sebagai badan hukum yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik (SHM). Developer hanya bisa memiliki tanah serta bangunan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Setelah itu anda harus segera mengurus IMB.
Jangan Lakukan Transaksi Jual Beli Rumah Bawah Tangan
Apabila rumah subsidi yang akan anda beli masih dalam status dijaminkan oleh bank, lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan. Kemudian anda bisa membuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit 'di bawah tangan', artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa. Sebab bank tidak mengakui transaksi yang seperti itu.
Itulah beberapa tips dalam membeli rumah subsidi Jogja yang bisa anda terapkan agar tidak kena kasus penipuan. Simak juga 5 model Rumah Adat Jawa Tengah ini tetap eksis hingga sekarang.