Djawanews.com – Ekonom senior Rizal Ramli menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan dirinya tak akan menghalangi siapa pun untuk maju dan mencalonkan diri di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dia menyebut apa yang dikatakan Jokowi hanya basa-basi.
Sebab, saat ini ada aturan khusus untuk maju dalam Pilpres. Yaitu ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Diketahui, presidential threshold pertama kali dirumuskan di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5 Ayat (4) UU itu menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
“Ndak membatasi siapa aja mau maju. Pura2 ndak tahu ada pembatasan threshold. Wong tinggal kasih signal atau Perpu, baru itu omongan punya arti. Ini mah ‘nggedabrus’ atau omong kosong doang,” sindir Rizal Ramli melalui akun Twitternya, Jumat 21 Januari.
Diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan dengan Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) sejumlah media di Jakarta, Rabu (19/1/2022) Jokowi memberi kesempatan siapa pun yang ingin maju di Pilpres.
“Saya tidak ingin menghalangi keinginan orang yang ingin maju (nyapres),” tuturnya.
Alasan Jokowi tidak ingin menghalangi siapa pun adalah agar masyarakat mempunyai banyak pilihan dalam perhelatan polititk tersebut.
Dalam pertemuan itu, Jokowi juga mengingatkan, siapa pun tokoh yang ingin meningkatkan elektabilitas, agar tidak menggunakan fasilitas negara.
Menurutnya, semua tokoh yang memiliki kemungkinan meningkatkan elektabilitas untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 akan diberi peluang.