Djawanews -
Sidang kasus istri yang memarahi suaminya mabuk di Karawang berlanjut. Kali ini Valencya (45 tahun) menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa Valencya.
Sidang tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa, 23 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Turut hadir mendampingi Valencya, kakak kandungnya dan Politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Jaksa penuntut umum menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pengusiran mantan suaminya, Chan Yu Chin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap dan melakukan eksaminasi khusus usai menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus Valencya alias Nengsy Lim.
JPU mengubah tuntutan terhadap Valencya dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas. Karena ia tidak terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkung rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 hurub UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," katanya.
Sebelumnya, Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Chin dengan tudingan pengusiran dan tekanan psikis. Valencya dinyatakan sebagai tersangka pada Januari 2021.
Valencya dituntut jaksa penuntut umum karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf B Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).