Djawanews.com – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Kang Emil berada di rumah saat penggeledahan terkait dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. Kang Emil dilaporkan kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
“Dari informasi teman-teman yang ada di sana, itu beliau ada dan kooperatif,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip Senin, 17 Maret.
Asep mengatakan tuan rumah atau perwakilannya harus ada ketika penggeledahan dilakukan penyidik.
“Karena kami juga tidak mau pada saat melakukan penggeledahan itu melakukan hal-hal yang mungkin nanti diperdebatkan,” tegasnya.
“Artinya begini, artinya ketika kita kalau ada orangnya, ada pemilik, rumahnya digeledah kami bisa meminta dokumen ini, dokumen itu,” sambung Asep.
Adapun dari penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, Asep bilang penyidik menemukan dokumen hingga barang bukti. Sementara dari informasi yang didapat, ada kendaraan yang turut disita penyidik.
Terhadap barang bukti itu, komisi antirasuah akan melakukan permintaan keterangan. Tapi, waktunya menunggu analisis selesai dilakukan penyidik.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.