Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
Adapun terkait status Ridwan Kamil, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo mengatakan Ketua DPP Partai Golkar itu belum bisa disebut sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau, ya, di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum, belum dipanggil sebagai saksi," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 14 Maret.
Namun, Budi menyatakan Ridwan bakal dipanggil. Apalagi, rumahnya sudah digeledah dan disita sejumlah barang yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menyita kendaraan roda dua dan roda empat dari rumah Ridwan Kamil. Kemudian ditemukan juga dokumen yang terkait dengan perkara yang sedang diusut.
"Ada beberapa barang bukti yang kami sita, tentunya harus kami klarifikasi kepada yang bersangkutan," jelasnya.
"Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi barang bukti yang kami ambil maupun kami sita," sambung penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK akan menelusuri keterlibatan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil dalam kasus korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR).
Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat disinggung soal ada tidaknya peran Ridwan Kamil dalam kasus korupsi yang sedang ditangani. Sebab, peristiwa ini terjadi pada periode 2021-2023 atau ketika Ketua DPP Partai Golkar tersebut menjabat sebagai gubernur.
"Nah, itu nanti spesifik dari penyidikan. Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan," kata Setyo kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Maret.
Saat ini, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.