Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan langkah tersebut diambil setelah mendapatkan keterangan dari saksi.
“Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara,” kata Setyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Maret.
Penggeledahan ini, sambung Setyo, juga dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi yang sedang diusut. Tapi, dia belum memerinci hasilnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penggeledahan tidak hanya menyasar rumah Ridwan Kamil. Sejumlah lokasi lain juga didatangi penyidik meski belum dirinci lebih lanjut.
“Untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini. Karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbulkan kerugian negara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 terkait pengadaan barang atau jasa pada Bank BJB," kata sumber VOI yang disampaikan pada Rabu, 5 Maret malam.
Para tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. Tapi, jumlah pastinya belum bisa disampaikan.
Sumber yang sama juga menyebut KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah lima tersangka itu ke luar negeri selama enam bulan. Dua di antaranya pihak internal Bank BJB sementara sisanya swasta.
Upaya ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Larangan berpergian ke luar negeri tersebut biasanya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.