Djawanews.com – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Disnakertrans Kulonprogo, Arbingah Kartiningrum mengungkapkan sebanyak 2.595 pekerja di Kulon Progo belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
"Jumlah tersebut bisa lebih banyak karena dimungkinkan masih banyak pekerja atau perusahaan yang belum melaporkan. Perusahaan di Kulonprogo yang belum mendaftarkan perlindungan pekerja memang ada. Namun yang sudah terdaftar perlindungan BPJS ada sebanyak 12.965 orang," ujar Arbingah dikutip dari Harian Jogja.
Berdasarkan catatan Disnakertrans, banyak perusahaan di Kulon Progo hanya mendaftarkan pekerjanya di beberapa tahapan perlindungan, seperti perlindungan jaminan kecelakaan dan kematian saja.
Total, sebanyak 12.965 pekerja sudah mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan di Kulon Progo hingga Februari 2021.
"Untuk rinciannya sebanyak 10.758 merupakan pekerja (PU) penerima upah dan 2.207 pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Sementara itu, untuk jumlah pekerja di Kulonprogo sendiri Disnakertrans mencatat ada sebanyak 15.560 pekerja," jelas Arbingah.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.