Djawanews.com – Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang dimiliki oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Gunungkidul disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul melanggar aturan.
Terkait hal tersebut Bawaslu setempat segera mengirim surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera melakukan penertiban atas temuan mereka.
“Berdasarkan hasil penyisiran dan pengawasan yang kami lakukan terdapat 9.253 buah APK di sebanyak 18 Kapanewon melanggar. APK tersebut meliputi baliho, spanduk, rontek, bendera partai, dan bahan kampanye lainnya,” ungkap Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, dikutip dari KR Jogja.
Sedangkan rinciannya adalah, paslon Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi W (nomor urut 1) memasang 1.493 APK dengan jumlah yang melanggar 473 unit. Pasangan Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi (nomor 2) memasang 1.685 APK dengan jumlah langgaran sebanyak 217.
Paslon Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi (nomor urut 3) memasang sebanyak 2.722 APK dengan jumlah melanggar 354 unit. Untuk Sunaryanta-Heri Susanto (nomor urut 4) memasang 3.353 unit APK dengan jumlah melanggar 286 unit.
”Data tersebut terhitung sampai dengan 4 November 2020 dan kami akan terus lakukan penyisiran lagi,” tambanya.
Untuk memantau pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Gunungkidul dan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.