Dilansir dari blog.netray.id: Tok! Akhirnya RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) resmi menjadi Undang Undang. Indonesia kini sah memiliki instrumen hukum yang khusus mempidanakan para pelaku kekerasan seksual, melindungi korban, serta menanggulangi kejadian. RUU ini sempat mangkrak selama lebih dari 6 tahun dipersiapkan karena mentok di pembahasan DPR. Kabar ini langsung mendapat sambutan hangat dari warganet dalam berbagai wujud pengapresiasian.
Kekerasan seksual bukanlah persoalan sepele, terlebih banyaknya jumlah kasus dari tahun ke tahun. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari sampai November 2021. Sementara itu, Komnas Perempuan juga mencatat ada 4.500 aduan terkait kasus kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari hingga Oktober 2021.
Disahkannya RUU TPKS ini diharap dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat Indonesia untuk lebih merasa terlindungi.
Merespon euforia dari warganet, Netray memantau perbincangan warganet Twitter terkait RUU TPKS sejak 07 April 2022 s.d 13 April 2022. Dengan menggunakan kata kunci RUU TPKS dan TPKS berikut hasil pantauan Netray.
Pada Gambar 1 terlihat laju perbincangan warganet melonjak signifikan pada tanggal 12 April 2020 dan 13 April 2022. Perbincangan ini pun dipicu oleh kabar disahkannya RUU TPKS sebagai Undang Undang. Setelah itu tampak berbagai kosakata menjadi populer dalam perbincangan warganet terkait TPKS, seperti akhirnya, korban, perempuan, suami, dan beberapa kosakata lainnya.
Ramainya perbincangan ini pun dapat diamati melalui total cuitan warganet yang mencapai 10.7ribu dengan didominasi oleh cuitan bersentimen positif. Artinya topik ini mendapat respon yang baik dari warganet. Adapun jumlah impresi mencapai 15.7juta dengan potensi menjangkau 129.2juta akun pengguna Twitter.
Disahkannya RUU TPKS menjadi UU tentu telah lama dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa kekerasan seksual menjadi persoalan kelam yang membutuhkan payung hukum yang jelas, terutama untuk melindungi para korban.
Terlebih dari hasil penelitian INFID, 71,8% masyarakat di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual, baik pada diri sendiri, keluarga, atau orang lain yang dikenalnya. Survei tersebut dilakukan terhadap 2.210 responden di seluruh Indonesia pada Mei-Juli 2020 dengan metode multistage cluster sampling.
Hasilnya, dari jumlah tersebut, 65,1% responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual. Sebanyak 27,4% responden pernah mendapat pemaksaan perkawinan. 12,3% responden pernah dipaksa memakai kontrasepsi. Kemudian, sebanyak 12,2% responden pernah mendapat pemaksaan aborsi. Serta berbagai jenis tindak kekerasan seksual lainnya.
Tingginya jumlah kasus dari berbagai jenis kekerasan seksual tersebut membuat UU ini menjadi salah satu UU yang diharapkan dapat menurunkan angka TPKS di Indonesia. Tak heran bila disahkannya RUU TPKS mendapat sentimen positif dari warganet. Lalu siapakah aktor yang paling populer dalam perbincangan warganet seputar RUU TPKS?
Melalui Gambar 4 tampak @mardiasih menjadi akun paling populer dalam topik seputar UU TPKS, diikuti oleh akun portal media online @VICE_ID. Melalui akunnya tampak @mardiasih merespon positif disahkannya TPKS menjadi UU. Hal tersebut dapat diamati melalui Gambar 5.
Sebagai penulis berbasis gender Kalis Mardiasih dikenal kerap menyuarakan isu terkait Perempuan. Melalui beberapa cuitannya Ia tampak menyambut dengan sangat antusias disahkannya RUU TPKS menjadi UU. Ia pun berharap disahkannya UU ini membawa dampak baik bagi masyarakat dan negara. Cuitan tersebut ramai meraih respon dari warganet melalui sejumlah interaksi seperti menyukai, mengomentari, hingga membagikan kembali.
RUU TPKS Resmi Jadi Undang Undang, Antusiasme Warganet dan Kecaman Untuk PKS
Sambutan hangat dan respon positif warganet mewarnai disahkannya RUU TPKS. Hal tersebut dibagikan warganet melalui cuitannya yang turut mengapresiasi kinerja DPR, Pemerintah, dan pihak yang terus mengupayakan disahkannya RUU ini. Berikut beberapa sambutan warganet.
Sebagian dari warganet tampak (Gambar 6) menyambut RUU ini dengan rasa syukur dan menghaturkan terima kasih kepada pihak yang terlibat. Warganet menilai UU TPKS merupakan hadiah bagi bangsa Indonesia dan diharap dapat memberikan payung hukum bagi para korban. Tak hanya perempuan tentunya UU TPKS melindungi seluruh korban dari kekerasan seksual tanpa terkecuali.
Meski demikian, terdapat beberapa pihak yang tidak menyepakati disahkannya RUU ini. Hal tersebut dibuktikan saat sidang dari 9 fraksi yang sepakat terdapat 1 fraksi yang tidak sepakat akan disahkannya RUU TPKS. Tak heran bila kemudian hal ini menjadi kecaman dari warganet yang menyayangkan hal tersebut.
Sebagai satu-satunya fraksi yang menolak disahkannya RUU ini fraksi PKS kemudian menuai berbagai cibiran dari warganet. Warganet menilai RUU TPKS merupakan RUU yang memiliki urgensi untuk segera disahkan. Sehingga tindakan yang tidak menyetujui suara dari mayoritas untuk disahkannya RUU ini dinilai merupakan hal yang buruk dan tidak sesuai dengan hajat sebagian besar masyarakat.
Sementara itu, pada Gambar 8 tampak delapan tokoh paling populer dalam topik ini. Puan Maharani tampak berada di urutan pertama pada kategori ini. Sebagai Ketua DPR namanya menjadi tokoh paling populer dalam perbincangan terkait RUU TPKS mengalahkan nama Presiden Joko Widodo. Tak hanya itu, sebagai organisasi yang dipimpin oleh Puan Maharani dan memiliki peran utama dalam pembahasan RUU ini, DPR juga menjadi organisasi paling populer dalam topik ini.
Disahkannya RUU TPKS menjadi angin segar bagi masyarakat yang telah lama berharap adanya payung hukum yang melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan seksual. UU ini diharap dapat menjadi kabar baik bagi masyarakat maupun negara Indonesia. Sambutan tersebut pun dapat dirasakan melalui sentimen positif yang mendominasi perbincangan warganet pada topik ini.
Demikian hasil analisis Netray, simak kabar terkini lainnya melalui https://blog.netray.id/ dan analisis mendalam Netray melalui https://medium.com/@netrayID.
Editor: Ananditya Paradhi