Djawanews.com – Berdasarkan penjelasan Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad, penyetujuan surat pengoperasian kembali resort di Kepulauan Seribu bukan hal yang menyalahi aturan. Menurutnya, resort tidak termasuk sektor industri yang terdampak aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Pergub DKI Jakarta.
“Resort itu adalah bagian dari jasa hotel, makanya di pergub namanya perhotelan. Kalau saya melarang, justru saya bertentangan dengan pergub,” jelas Husein ketika dikonfirmasi, Jumat (15/05/2020).
Penjelasan Bupati Kepulauan Seribu Soal Penutupan Resort
Selain itu, Husein juga menjelaskan penutupan resort yang sebelumnya dilakukan di Kepulauan Seribu sejak PSBB. Menurutnya, hal itu merupakan cooling down, bukan pelarangan izin beroperasi.
“Memang pas awal PSBB saya sempat meminta mereka menutup. Karena untuk apa ya istilahnya, cooling down dulu, lagian kan pengunjung juga sepi kan,” uangkannya.
Husein menambahkan, transportasi yang menuju resort di Kepulauan Seribu tidak menggunakan kapal umum. Pihak resort menyediakan kapal khusus untuk para tamu-tamu mereka.
“Resort itu biasanya mereka punya kapal sendiri, bukan kapal umum. Memang kalau kapal umum sekarang sedang disetop. Tetapi tetap, mereka yang harus berkomunikasi dengan dishub memenuhi protokol covid-19 ya,” tandas Husein. Itulah penjelasan Bupati Kepulauan Seribu terkait surat pengoperasian resort di Kepulauan Seribu. Jika ingin mendapatkan info terkini lain, ikuti terus berita hari ini.