Djawanews.com – Kabar kurang sedap datang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Dengan demikian, upah minimum tahun depan dipastikan akan sama dengan tahun ini.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kemenaker Nomor M/II/HK.04/X/2020 tetang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa Pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun” bunyi SE yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tersebut, melansir Detik, Selasa (27/10/2020).
Poin berikutnya dalam SE tersebut yakni, Kemenaker meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pda tanggal 31 Oktober 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.