Djawanews.com – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), bersama suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan ini diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi dengan total uang yang diterima mencapai miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa sejak Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, ia dan suaminya diduga menerima uang dari sejumlah proyek.
“Sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers penahanan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Februari.
Dalam perkara pertama, sambung Ibnu, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang. Pasangan ini diduga mengantongi uang Rp 1,7 miliar.
"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," ungkapnya.
Sedangkan pada perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin lantas diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," jelas Ibnu.
Terakhir, Mbak Ita dan Alwin mengantongi Rp2,4 miliar dari permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang.
"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," ungkapnya.
Sehingga, jika ditotal pasangan suami istri ini mendapat Rp6 miliar lewat tiga praktik lancung yang dilakukan.
Akibat perbuatannya Mbak Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun dalam kasus ini, KPK sebenarnya juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan Rachmat Djangkar selaku pihak swasta yang sudah lebih dulu ditahan.