Djawanews.com – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 19 Februari. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita hadir lebih dulu dari suaminya. Ia tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.25 WIB.
Mbak terlihat tampak menutupi kepalanya dengan kain pashmina berwarna putih dan memakai baju dengan kelir yang sama. Saat ditemui wartawan, politikus PDIP itu hanya meminta doa.
“Mohon doanya saja ya,” kata Ita sambil mengatupkan tangannya di depan dada kepada wartawan di lokasi.
Sementara sang suami, Alwin Basri tiba sekitar pukul 09.32 WIB. Dia mengaku siap menjalani proses hukum di komisi antirasuah.
“Ya, sesuai hukum saja,” tegasnya sambil bergegas.
Ita dan suaminya sebenarnya sudah dipanggil pada Selasa, 11 Februari. Tapi, mereka tidak hadir dalam panggilan keempat tersebut karena Mbak Ita tiba-tiba mengaku harus dirawat di rumah sakit.
Meski begitu, Ita kedapatan menghadiri acara pernikahan atau kondangan pada Minggu, 16 Februari kemarin. Momen ini diunggah akun Instagramnya, @mbakitasmg.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 17 Januari. Mereka adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan Rachmat Djangkar.
Martono ditahan karena diduga ikut menerima gratifikasi bersama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Sementara Rachmat ditahan karena diduga memberi suap terkait pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Saat ini ada tiga dugaan korupsi diduga terjadi dan sedang diusut. Rinciannya adalah pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.