Aturan Blokir Ponsel Black Market via IMEI Telah Resmi Ditandatangani, Yuk Cek Nomer IMEI Ponsel Anda Disini.
Secara resmi, Kementerian Perindustrian (Kemenprin) menandatangani Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan blokir ponsel black market (BM) di Indonesia melalui IMEI. Peraturan tersebut ditandatangani pada hari Jumat (18/10) kemarin, bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, aturan blokir ponsel black market tidak serta merta langsung berlaku. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan masih ada waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangani.
“Mengapa harus ada transisi karena harus ada sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya dikutip dari kompas.com.
Ini artinya masih ada kesempatan bagi masyarakat yang masih menggunakan ponsel black market untuk beralih ke ponsel legal atau resmi. Pasalnya jika aturan ini sudah berlaku, ponsel black market hanya akan bisa digunakan buat foto saja, tidak bisa digunakan sebagai alat komunikasi.
Cara Cek IMEI
Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang secara resmi ditandatangani oleh 3 kementerian ini, nantinya digunakan untuk memberantas ponsel black market.
IMEI sendiri adalah nomor unik berjumlah 15 digit yang dimiliki tiap perangkat yang bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.
Pemblokiran ponsel black market nantinya dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.
Nah, jika nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk jalur illegal, maka perangkat yang bersangkutan secara otomatis akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.
Bagi Anda yang khawatir akan ponsel Anda, tenang. Pemerintah menyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di database atau tidak. Yuk, coba cek di laman ini.
Sebagai informasi, banyaknya ponsel black market beredar di Indonesia ini merugikan beberapa pihak. Selain dapat merusak pasar dan memberi kerugian bagi konsumen, beredarnya ponsel black market di Indonesia ini juga merugikan negara.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membeberkan, potensi kerugian yang dialami negara (berupa pajak), adanya ponsel black market yakni sekitar Rp 2 triliun per tahun.
Oleh sebab itu, peraturan pemblokiran ponsel black market via IMEI yang sudah ditandatangani 3 kementerian ini, diharapkan mampu membantu mengembalikkan potensi pajak yang diterima negara dan memberikan keuntungan kembali bagi produsen yang memasarkan ponselnya secara resmi di Indonesia.
Teruntuk konsumen, lebih baik membayar lebih mahal untuk membeli produk resmi, sebab keuntungan yang diterima konsumen lebih banyak. Konsumen akan mendapat garansi resmi, berbeda dengan ponsel black market. Jadi ketika terjadi kerusakan ponsel, konsumen bisa mengklaim perbaikan di service center.