Djawanews.com – Aset jaminan PT Timor Putera Nasional (PTN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Aset tanah seluas 124 hektare yang berlokasi di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini merupakan milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan, upaya pemerintah ini harusnya dilakukan sejak awal. Tidak melulu pada keluarga Soeharto yang dalam konteks politik bersebrangan dengan pemerintah tetapi kepada semua pihak.
"Saya kira tidak tidak hanya kepada ibaratnya keluarga Pak Harto yang barangkali tidak ada link-nya dengan pemerintahan sekarang. Bahkan bisa dikatakan berhadapan, diametral ya, partai yang dibesut Tommy Soeharto tidak mendukung Presiden Jokowi misalnya dalam pilpres kemarin," jelas Refly Harun dikutip dari kanal Youtube, @Refly Harun, Jumat, 5 November.
Refly menambahkan, aset-aset milik pihak yang terlibat dalam BLBI harus disita tanpa tebang pilih. Tidak boleh karena ada pihak yang dekat dengan pemerintahan atau menjadi 'bandar' saat Pemilihan Umum (Pemilu) lalu, penindakannya justru tumpul.
"Jadi harus ada ketegasan pemerintahan Presiden Jokowi terkait dengan ini. Dan kita harus mendukung itu ya, untuk hal yang baik kita harus mendukung, yang penting tidak main tebang pilih,"
"Sama seperti misalnya sekarang KPK lagi sibuk mencari-cari, kira-kira kesalahan Formula E. Sementara kasus-kasus besar yang ada di depan mata itu tidak ditindaklanjuti termasuk misalnya BLBI ini. Negara dirugikan sampai ratusan triliun pada waktu itu," tegas Refly.
Refly menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tidak boleh lepas. Hanya saja, proses penyelidikan, penyidikan kasus harus genuine, jangan mencari-cari kesalahan atau menutupi kesalahan.
Untuk informasi, Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pengambilan aset ini diambil setelah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN.
“Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat, 5 November.
Menurut Rionald, outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara (10%) adalah lebih dari Rp2,61 triliun.
“(Jumlah tersebut) sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009,” tuturnya.
Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu mengungkapkan jika penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.
“Namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan,” ucap dia.
Secara mendetail Rionald menjelaskan juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Adapun, keempat aset tersebut yaitu:
- Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
“Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” tegasnya.
Sebagai informasi, tindakan tegas terhadap entitas usaha milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu dilakukan dengan menggandeng sejumlah unsur, diantaranya Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan didukung oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, serta Satpol PP.
Selain itu, penyitaan ini juga didampingi dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
“Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi,” tutup Rionald.