Djawanews.com – Aset milik Tommy Soeharto dan PT Timor Putra Nasional (TPN) telah disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Jumat, 5 November.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, yang sekaligus menjadi Ketua Harian Satgas BLBI menegaskan bahwa sampai hari ini pihaknya telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban Timor Putra Nasional.
Penagihan kewajiban tersebut mencakup kredit beberapa bank. Sementara outstanding nilai utang Timor Putra Nasional kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10% mencapai sekitar Rp 2,6 triliun. Hal ini juga sudah sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
“Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT Timor Putra Nasional, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan,” kata Rionald dalam keterangan resmi, Jumat, 5 November.
Saat ini PUPN telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN.
Keempat aset tersebut di antarannya:
- Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Dari asset-aset yang telah disita tersebut, kata Rionald Silaban, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).