Djawanews.com - Negara-negara anggota Interpol kini sudah bisa menangkap buronan KPK, Harun Masiku. Interpol sudah menerbitkan red notice untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
Red notice merupakan mekanisme notifikasi permintaan dari satu negara anggota interpol ke anggota lainnya --terdiri atas 194 negara-- untuk ikut mencari dan menangkap buronan kasus pidana. Setelah terbitnya Red Notice, buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu bisa ditangkap jika terdeteksi melintas.
“Langsung diamankan oleh negara yang mendeteksi dan diinfokan ke kita (Indonesia),” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, Selasa, 10 Agustus 2021.
Amur menerangkan, jika Harun Masiku melintas di jalur resmi atau pintu-pintu perlintasan suatu negara, maka dipastikan akan langsung dapat terdeteksi oleh negara tersebut.
Nantinya, otoritas keamanan negara itu akan berwenang untuk menahan sementara Harun Masiku untuk kemudian diserahkan ke Indonesia.
“Selanjutkan dilakukan proses handling over ataupun deportasi,” jelas dia.
Amur mengatakan, sejauh ini belum ada negara anggota Interpol yang mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, seluruh negara di dunia ini berkemungkinan untuk menjadi tempat tujuan bagi buronan tersebut untuk menetap dan lari dari kejaran hukum Indonesia.
Sebelumnya, Amur menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada pihak Interpol pada bulan lalu. Ia tak mengetahui lebih lanjut mengenai alasan hal tersebut karena pihaknya hanya bertugas sebagai komunikator yang menjembatani penerbitan red notice itu.
Penyidik, kata dia, juga meminta agar nama Harun Masiku tak dipublikasikan dalam situs resmi Interpol yang dapat diakses publik saat red notice itu terbit. Amur menerangkan, pilihan itu memang dapat dilakukan.
“Jadi pada saat itu kita minta tidak dipublish, tentunya itu dengan keinginan percepatan,” kata dia.
“Kemudian yang kedua yang kami inginkan adalah kerahasiaan. Kalau masyarakat umum melihat itu nanti kita khawatiri ada sesuatu hal yang bisa di bikin-bikin,” tambah dia.
Menurutnya, hal tersebut tak akan menjadi masalah selama proses pencarian lantaran Interpol akan tetap memberikan pemberitahuan terhadap 194 negara lain dalam server komunikasi internal negara-negara tersebut.