Djawanews - Pemko Medan kembali menertibkan cafe-cafe di Jalan HM Joni seiring dengan dengan penerapan PPKM Mikro di Kota Medan.
Sejumlah pegunjung cafe yang masih menikmati hidangan dan minuman di temoat, dibubarkan karena telah melewati batas waktu yang telah diizinkan yaitu pukul 20.00 WIB berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/5352.
Salah satunya adalah cafe Vidha Coffee House, Kamis 1 Juli. Saat didatangi petugas, di dalam cafe masih banyak pengunjung yang makan dan minum. Petugas lalu meminta para pengunjung untuk membubarkan diri. Ada juga pengunjung yang ditegur karena ketahuan tak memakai masker.
Kepada pengelola cafe, petugas memberi teguran keras agar tidak lagi memberlakukan layanan makan dan minum di tempat di atas pukul 20.00 WIB. Pemilik cafe juga diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagai bukti, kalau masih melanggar, maka akan dilakukan penyegelan.
Petugas patroli juga sidak ke cafe di Mangat Kupi jalan Air Bersih. Saat didatangi, jam sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB.
Di tempat ini petugas juga memberlakukan hal yang sama dengan meminta para pengunjung yang masih makan dan minum ditempat untuk membubarkan diri serta menegur pengelolah cafe.