Djawanews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY akan melakukan kajian terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan pendidikan khusus bagi kalangan difabel di DIY. Tak hanya dari legislaitf, pemerintah DIY juga mengupayakan agar raperda tersebut segera menjadi produk hukum yang sah.
Menurut Yuni Satia Rahayu, Ketua Bapemperda DPRD DIY, raperda masih dalam tahapan direkomendasikan kepada pimpinan dewan dan menunggu pembentukan panitia khusus (pansus).
"Meskipun demikian masih diperlukan diskusi lebih lanjut antara pihak ketiga dengan dinas pendidikan dan dinas sosial untuk menyamakan beberapa persepsi," terang Yuni, Kamis (15/10/2020), dikutip dari Tribunjogja.com.
Berdasarkan data pemerintah DIY, pada 2019 jumlah difabel di DIY ada 27.129 orang. Terkait hal tersebut, Yuni menegaskan bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapat pendidikan seperti masyarakat umum.
"Agar tujuan perda ini bisa terlaksana dengan baik, harapannya semua instansi dapat menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan pendidikan khusus. Sehingga perda ini bisa dijadikan acuan pada implementasi pelayanan pendidikan untuk anak disabilitas," lanjutnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.