Djawanews.com – Pedangdut Inul Daratista, pengacara Hotman Paris Hutapea, dan sejumlah pengusaha hiburan lainnya mengikuti rapat tertutup dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40-50 persen, Senin, 22 Januari.
Inul Daratista merasa tak terima lantaran harus mengeluarkan banyak biaya karena kenaikan pajak. Istri Adam Suseno ini merasa tak terima lantaran harus mengeluarkan banyak biaya, termasuk pajak. Maka dari itu, Inul Daratista berharap agar mendapatkan solusi terbaik dari pemerintah usai berlangsungnya rapat tersebut.
"Hitung-hitungannya banyak sekali karena yang berkepentingan di dalam usaha saya juga sangat. Selain, karena karyawan saya sudah banyak dan tentunya biaya pajak yang kita keluarkan juga sama dengan kita bunuh diri," jelasnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Jadi artinya, mudah-mudahan ini benar-benar rapat Menteri ini mendapatkan solusi baik buat kita dan tentunya aman untuk dijalankan," lanjutnya.
Inul Daratista berharap agar kasus ini sampai level judicial review di Mahkamah Konstitusi atau MK. Pemilik Goyang Ngebor ini juga berharap adanya keadilan dari MK.
"Ketika surat edaran dari Mendagri ini benar-benar bisa pegangan kita, acuan kita untuk terus bekerja gitu. Tapi mudah-mudahan nanti ada Judicial Review dan keputusan MK," tuturnya.
"Selain bisa mendapat keputusan baik dan tentunya ini harus dipikirkan karena menyangkut banyak orang disini," lanjutnya.
Pelantun lagu "Buaya Buntung" ini mengatakan para pengusaha harus membayar pajak lainnya, seperti pajak badan atau pajak penghasilan badan (PPhB), pajak dagang, pajak karyawan, hingga pajak pertambahan nilai (PPN). Apabila dihitung secara keseluruhan, pebisnis hampir membayar pajak sebesar 100 persen dari pendapatan bisnis.
"Di dalam pajak ini saya bilang bukan 40 sampai 75 persen tapi 100 persen keluar dari kita gitu yang harus dibayarkan karena karaoke keluarga itu kan memang terlibat banyak," imbuhnya.
"Kalau dari pendapatan kita tidak sesuai, kita setor ke LMKN. Itu hak cipta, hak terkait itu setorkan melibatkan banyak insan-insan musik income yang pendapatannya juga dari kita," tambahnya.
Apabila pajak 40 sampai 75 persen berlangsung nantinya, pedangdut berusia 45 tahun ini bakal menutup karaoke miliknya dan seluruh karyawannya terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kalau seandainya kita tidak memenuhi target ya terpaksa kita harus tutup, mau nggak mau harus tutup. Selesai sudah bisnis karaoke keluarga, kita nggak punya karyawan nggak bisa setor LMKN, kita nggak bisa mendistribusikan uang musik ke salah satu badan asosiasi," lanjutnya.
Sepeti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturannya, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.