Sidang kedua sengketa Pemilu 2019 telah dilaksanakan. Pada sidang kedua menghasilkan beberapa poin penting.
Sidang sengketa Pemilu 2019 tahap kedua telah selesai digelar pada hari Selasa (18/4/2019) pagi. Seperti yang diketahui, agenda sidang pada tahap kedua adalah mendengarkan jawaban termohon atas tuduhan pemohon. Termohon tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Selain mendengarkan jawaban dari pihak termohon, sidang mendengarkan pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihak-pihak tersebut memberikan sikap dan jawaban yang berbeda-beda.
Jawaban dan sikap pihak terkait sengketa Pemilu 2019
1.KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan oleh pihak 02, Prabowo-Sandiaga. Sikap tersebut disebabkan karena KPU mneyebut bahwa gugatan yang disampaikan telah menyalahi aturan. Meskipun meminta untuk direvisi, KPU juga telah memiliki jawaban atas kedua gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum 02.
KPU juga telah menyerahkan beberapa alat bukti sebagai bentuk jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandi. KPU juga menganggap bahwa gugatan yang diajukan pihak 02 adalah gugatan yang mengada-ada. Gugatan tersebut justru berpotensi menggiring opini publik seakan-akan MK tidak kompeten dalam menangani kasus kali ini.
Hakim MK juga diminta untuk menolak gugatan Prabowo-Sandiaga. Khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 yang ditetapkan KPU dan internal 02. MK juga diminta untuk mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU.
2. Tim Kuasa Hukum 01
Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim kuasa hukum untuk Paslon 01 mengatakan bahwa MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02. Karena perkara yang dilayangkan bukan dalam ranah kewenangan MK.
Ada beberapa gugatan yang berada di luar kewenangan MK. Misalnya, tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang TSM. Karena itu seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu. MK tidak memiliki wewenang dalam memberikan sanksi atas laporan dari kuasa hukum 02.
Ketua tim kuasa hukum 01 tersebut juga mengatakan bahwa tuntutan dan permohonan kubu 02 tidak jelas. Menurutnya, kubu 02 tidak memberikan rincian yang detail mengenai tuntutannya. Yusril bersama tim hukum lain juga menanggapi soal cuti petahana saat masa kampanye Pilpres 2019.
Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf juga meminta kepada MK untuk menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon 02 di Piplres 2019. Permintaan tersebut disebabkan karena gugatan tentang kecurangan tersebut seharusnya dilaporkan ke Bawaslu, bukan MK.
3. Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memberikan tanggapannya dalam persidangan. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pemilu juga pernah ditangani oleh Bawaslu. Kasus tersebut bahkan melibatkan beberapa pejabat, seperti Anies Baswedan, Sri Mulyani, dan Luhut Binsar Panjaitan.
Kasus tersebut berhasil ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penetapan pasal yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah. Sehingga dapat dikatakan bahwa Bawaslu memiliki kapabilitas Selain menanggapi dugaan kecurangan dalam Pemilu, Bawaslu juga memberikan komentarnya atas kasus dugaan Marud Amin yang masih menjabat di beberapa Bank BUMN.
Abhan menyatakan bahwa tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal tersebut. Bawaslu menganggap bahwa Ma’ruf tetap sah dalam mengikuti ajang Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu juga menanggapi permasalahan tentang adanya penggalangan dukungan terhadap anggota kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN). Abhan menilai bahwa Bawaslu hingga jajaran kelurahan tak menerima adanya laporan tentang ketidaknetralan Polri dan BIN selama proses pemilu berlangsung. Sehingga sengketa Pemilu 2019 harus dibuktikan sendiri oleh kubu 02.