Djawanews.com – Dikabarkan bahwa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak perlu mundur dari jabatannya bila diusung sebagai calon presiden. Mengutip UU Pemilu Pasal 170 ayat 1, bahwa pimpinan dan anggota DPR tidak perlu mengundurkan diri bila dicalonkan sebagai calon presiden.
"Khusus untuk pimpinan DPR, anggota DPR, anggota DPD tidak harus mundur, jadi kalau Mba Puan Maharani kalau calonkan capres atau cawapres perlu mundur nggak? Mboten, pak Dasco? Mboten, Bambang Pacul saja anggota DPR, tidak mundur," ujar Bambang kepada wartawan pada Rabu, 2 November.
Bambang mengatakan, pada undang-undang sudah jelas dikatakan bahwa Puan Maharani tidak perlu mundur dari posisi ketua DPR bila menjadi capres. Yang penting, ia tekankan, tidak menggunakan fasilitas negara. "Yang penting tidak menggunakan fasilitas negara," tegasnya.
Bambang tidak khawatir soal Puan Maharani tidak mundur sebagai pimpinan akan menganggu kinerja parlemen. Menurutnya yang penting dalam tata negara adalah memegang aturan undang-undang. "Dalam sebuah tata bernegara itu yang penting pegang aturan undang undangnya," katanya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.