Djawanews - Seekor lumba-lumba dengan luka di badan, terdampar di Kawasan Pantai Tanjung, Kabupaten Natuna. Sempat coba dievakuasi petugas gabungan. Tapi kemudian mati dan dikubur di pinggir pantai.
Satuan Kerja Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Satker KIPM) Natuna dan Bidang Penanggulangan Bencana, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna melaporkan kalau lumba-lumba itu masih ditemukan dalam kondisi hidup, Jumat (9/4) kemarin. Lumba-lumba itu berukuran dua meter.
Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir menjelaskan, merujuk ciri-ciri morfologis, jenis lumba-lumba yang terdampar adalah lumba-lumba gigi kasar (Steno bredanensis). Saat ditemukan, lumba-lumba itu memiliki sejumlah luka di badannya.
"Lumba-lumba ini panjang total tubuhnya 231 cm, panjang cagak 225 cm, panjang sirip dada 41 cm dan lingkar badan 106 cm. Setelah diobservasi oleh tim diketahui dalam kondisi lemas dengan badan condong miring ke kanan, luka berlubang di bagian dada, luka sayatan di bagian punggung dan luka di bagian moncong,” ujar Mudatstsir dalam rilis Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kamis (15/4/2021).
Kondisinya cukup miris, lemas. Beberapa kali petugas gabungan sudah mengarahkan binatang mamalia itu menuju laut lepas. Tapi dia malah kembali ke pantai dikarenakan faktor alam.
Untuk menghindari kematian lumba-lumba yang tidak bisa diarahkan ke laut, maka dilaksanakan evakuasi menuju keramba tancap untuk ditangani lebih lanjut. Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki rujukan pengelolaan mamalia laut dengan menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 79 Tahun 2018. Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur mengenai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan terhadap kejadian mamalia laut terdampar.
"Selang beberapa waktu, dikarenakan luka yang cukup parah, lumba-lumba tersebut tidak dapat bertahan dan mati. Selanjutnya, bangkai lumba-lumba dikubur di sekitar pantai pada Minggu (10/4/2021). Penanganannya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 39/Satker BPSPL-TPI/IV/202,” pungkas Mudatstsir.